Keanggotaan

A. Keanggotaan

Anggota Kopontren Sidogiri adalah orang-seorang atau lembaga yang mengikatkan diri secara bersama dan setara dalam menjalan usaha bisnis syariah yang berdasarkan asas kekeluargaan.

 

B. Kategori

1. Anggota Khusus:

Adalah Pondok Pesantren Sidogiri yang diwakili oleh Ketua Umum

2. Anggota Biasa:

Adalah Keluarga Besar Pondok Pesantren Sidogiri yang terdiri dari Majelis Keluarga dan Keluarga, Pengurus, Guru, Santri dan Alumni yang bertempat tinggal kedudukan dan berdomisli di Pasuruan

3. Anggota Luar Biasa:

Anggota selain Anggota Khusus dan Anggota Biasa

 

C. Ketentuan Umum Anggota (pasal 7 Anggaran Dasar)

  • 1. Warga Negara Indonesia
  • 2. Mempunyai kemampuan penuh utuk melakukan tindakan hukum
  • 3. Telah melunasi atau menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditetapkan dalam Angaran Rumah Tangga (ART)
  • 4. Patuh terhadap segala peraturan keanggotaan Kopontren Sidogiri sesuai dengan AD-ART

 

D. ANGGOTA BERAKHIR

1. Anggota meninggal dunia

2. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah

3. Berhenti atas permintan sendiri, atau

4. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan/atau melanggar ketentuan AD-ART dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi